Payroll & Pajak
Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk HR
BPJS bukan satu iuran tunggal — ada lima program berbeda, masing-masing dengan pembagian tanggungan dan persentase sendiri. HR yang salah memahami strukturnya bisa salah memotong gaji karyawan atau salah menyetor ke BPJS. Berikut rangkuman lengkapnya.
Struktur Pembagian Iuran per Program
Diagram di bawah menunjukkan pembagian tanggungan antara perusahaan dan karyawan untuk tiap program (persentase JKK bersifat ilustratif — nilai sesungguhnya tergantung kelas risiko usaha):
| Program | Karyawan | Perusahaan | Catatan |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | dari upah, dengan batas atas upah tertentu |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% | 3.7% | dari upah sebulan |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | — | 0.24% | bervariasi 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko usaha |
| JKM (Jaminan Kematian) | — | 0.3% | dari upah sebulan |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% | 2% | dari upah, dengan batas atas upah tertentu |
Persentase di atas adalah struktur umum yang berlaku luas — selalu cek Peraturan Pemerintah dan ketentuan BPJS terbaru untuk angka resmi, karena batas upah dan beberapa persentase bisa disesuaikan dari waktu ke waktu.
BPJS Kesehatan
Iuran dibagi 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan, dihitung dari upah bulanan dengan batas atas tertentu. Program ini menanggung biaya kesehatan karyawan dan anggota keluarga yang didaftarkan.
JHT — Jaminan Hari Tua
Semacam tabungan wajib untuk hari tua: 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan. Dana ini bisa dicairkan saat karyawan berhenti bekerja, pensiun, atau memenuhi syarat lain sesuai ketentuan.
JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja
Sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak memotong gaji karyawan sama sekali. Persentasenya bervariasi (umumnya di kisaran 0,24% sampai 1,74%) tergantung kelas risiko kecelakaan kerja dari jenis usaha — usaha kantoran berbeda dengan usaha konstruksi, misalnya.
JKM — Jaminan Kematian
Juga sepenuhnya ditanggung perusahaan. Memberikan santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
JP — Jaminan Pensiun
Mirip JHT tapi untuk manfaat pensiun bulanan: 2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan, dengan batas atas upah tertentu sebagai dasar perhitungan.
Pertanyaan Umum
- Ada berapa program BPJS yang wajib diikuti perusahaan?
- Ada 5 program: BPJS Kesehatan, dan 4 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun). Semuanya wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap.
- Siapa yang membayar iuran BPJS, perusahaan atau karyawan?
- Keduanya, dengan porsi berbeda per program. BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dibagi antara perusahaan dan karyawan (dipotong dari gaji). JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak memotong gaji karyawan.
- Apa itu batas atas upah (upah maksimal) untuk BPJS?
- BPJS Kesehatan dan JP menghitung iuran dari upah bulanan, tapi ada batas atas — jika gaji karyawan melebihi batas tersebut, iuran tetap dihitung dari angka batas atas, bukan dari gaji sesungguhnya. Batas ini disesuaikan pemerintah dari waktu ke waktu.
- Kenapa persentase JKK berbeda-beda antar perusahaan?
- JKK dihitung berdasarkan kelas risiko kecelakaan kerja dari jenis usaha perusahaan — usaha dengan risiko rendah (misalnya kantor) membayar persentase lebih kecil dibanding usaha berisiko tinggi (misalnya konstruksi atau pertambangan).
- Apakah karyawan kontrak (PKWT) juga wajib didaftarkan BPJS?
- Ya. Kewajiban BPJS berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak yang memenuhi syarat sebagai pekerja penerima upah — status kepegawaian tidak menghapus kewajiban ini.
Ingin PPh21, BPJS, dan lembur dihitung otomatis, bukan manual?
Flow-HR menghitung semuanya otomatis dari data absensi dan komponen gaji — HR tinggal tinjau lalu finalisasi.
Coba Gratis 30 Hari