← Semua artikel

Payroll & Pajak

Cara Menghitung Uang Lembur Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker

Tim Flow-HR6 menit baca

Salah hitung upah lembur adalah salah satu sumber komplain karyawan paling umum ke HR — bukan karena rumusnya rumit, tapi karena pengalinya berbeda-beda tergantung kapan lembur itu terjadi. Berikut rumus lengkapnya sesuai Kepmenaker No. KEP.102/MEN/VI/2004.

Ringkas: Upah sejam = 1/173 × upah bulanan. Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5×, jam berikutnya = 2×. Hari istirahat/libur nasional: jauh lebih tinggi, sampai 4× di jam-jam terakhir.

Langkah 1: Hitung Upah Sejam

Semua penghitungan lembur dimulai dari angka ini. Rumusnya tetap, berlaku nasional:

KomponenNilai
Upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap)Rp 5.190.000
Pembagi (rata-rata jam kerja sebulan)173
Upah sejamRp 30.000

Langkah 2: Kalikan dengan Pengali Sesuai Jam dan Hari

Pengali berbeda tergantung apakah lembur terjadi di hari kerja biasa atau hari istirahat/libur nasional:

Hari Kerja Biasa1.5×12×22×32×4Hari Istirahat / Libur Nasional2×12×22×32×42×52×62×72×83×94×104×11

Hari Kerja Biasa

Jam lembur ke-Pengali
Jam ke-11,5×
Jam ke-2 dan seterusnya

Hari Istirahat Mingguan / Libur Nasional (pola 5 hari kerja)

Jam lembur ke-Pengali
Jam ke-1 sampai ke-8
Jam ke-9
Jam ke-10 dan ke-11

Perusahaan dengan pola 6 hari kerja seminggu punya sedikit variasi pada tabel ini — cek pola kerja perusahaan Anda sebelum menerapkan tabel di atas secara langsung.

Contoh Perhitungan Lengkap

Karyawan dengan upah sejam Rp 30.000 lembur 3 jam di hari kerja biasa:

JamPengaliUpah lembur
Jam ke-11,5×Rp 45.000
Jam ke-2Rp 60.000
Jam ke-3Rp 60.000
TotalRp 165.000

Batas Maksimal Lembur

Lembur di hari kerja biasa dibatasi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Batas ini tidak berlaku untuk lembur di hari istirahat mingguan atau libur nasional, yang punya aturan jam maksimal tersendiri sesuai pola kerja perusahaan.

Flow-HR menghitung upah lembur otomatis dari data absensi — sistem tahu persis kapan lembur terjadi (hari kerja biasa, hari istirahat, atau libur nasional) dan menerapkan pengali yang benar tanpa HR perlu menghitung manual satu per satu.

Pertanyaan Umum

Bagaimana rumus upah lembur per jam?
Upah per jam dihitung 1/173 dikali upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap). Angka 173 adalah rata-rata jam kerja sebulan yang ditetapkan pemerintah, dipakai secara nasional untuk semua penghitungan lembur.
Berapa pengali lembur di hari kerja biasa?
Jam lembur pertama dikali 1,5 dari upah sejam. Jam lembur kedua dan seterusnya dikali 2 dari upah sejam.
Apakah pengali lembur di hari libur berbeda?
Ya, jauh lebih tinggi. Untuk pola kerja 5 hari seminggu, lembur di hari istirahat mingguan atau libur nasional dihitung: jam ke-1 sampai ke-8 dikali 2, jam ke-9 dikali 3, dan jam ke-10 sampai ke-11 dikali 4 dari upah sejam.
Apakah ada batas maksimal jam lembur?
Ada. Aturan ketenagakerjaan membatasi lembur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan/libur resmi.
Apakah tunjangan tidak tetap ikut dihitung sebagai dasar upah lembur?
Tidak. Dasar penghitungan upah lembur hanya gaji pokok ditambah tunjangan tetap — tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan kehadiran harian) tidak termasuk dalam komponen ini.

Ingin PPh21, BPJS, dan lembur dihitung otomatis, bukan manual?

Flow-HR menghitung semuanya otomatis dari data absensi dan komponen gaji — HR tinggal tinjau lalu finalisasi.

Coba Gratis 30 Hari